Mari Bergabung


Senin, 27 April 2009

Perda Pengelolaan Wilayah Pesisir Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Pesisir

Peraturan Daerah mengenai pengelolaan wilayah pesisir dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan pemanfaatan, perlindungan, pelestarian sumberdaya pesisir secara terpadu. Lewat aturan ini pemanfaatan potensi ekonomi dan jasa-jasa lingkungan wilayah pesisir dapat lebih optimal dan berkelanjutan.

Jumlah pulau-pulau yang berserak di perairan Indonesia jumlahnya terbilang banyak. Nusa-nusa kecil itu terhampar di perairan yang sangat luas, sehingga terkadang kurang mendapat pehatian baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Di beberapa tempat keberadaan pulau-pulau itu bahkan menjadi rebutan (sengketa) dengan negara tetangga. Kasus pulau Sipadan dan Iigitan, kemudian kasus blok Ambalat tentunya masih segar dalam ingatan.

Konflik keberadaan pulau-pulau kecil itu bukan hanya terjadi antar negara, di dalam negeri rebutan kepemilikan pulau pun terjadi. Beberapa waktu yang lalu tersiar kabar bahwa Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Provinsi Jambi tengah berebut pengelolaan sebuah pulau yang bernama pulau Berhala. Pulau ini sebenarnya dari sisi ekonomi tidak begitu menjanjikan seperti pulau-pulau lainnya yang ada di sekitar Provinsi Kepri. Rebutan antara dua provinsi atas pulau yang luasnya mencapai 55 hektar dengan jumlah penduduknya sekitar 200 jiwa, tak perlu terjadi jika kedua provinsi ini telah memiliki Perda (peraturan daerah) mengenai pengelolaan kawasan pesisir.

Berdasarkan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah kedaulatan atau kewenangan wilayah daerah provinsi. Dahulu wilayah daerah provinsi hanya mencakup daratan saja, demikian pula halnya dengan wilayah daerah kabupaten/kota. Perubahan besar yang telah dibawa oleh UU tersebut adalah bahwa sekarang wilayah daerah provinsi terdiri dari wilayah daratan dan wilayah lautan sejauh dua belas mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas ke arah perairan kepulauan.

Sedangkan kewenangan daerah kabupaten/kota di wilayah laut adalah sejauh sepertiga dari wilayah laut provinsi (pasal 18 ayat 4). Rumusan dalam UU tersebut dengan jelas telah mengindikasikan bahwa daerah yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Sementara itu, untuk daerah kabupaten/kota tidak secara eksplisit dikatakan sebagai memiliki laut, melainkan "memperoleh" sepertiga dari wilayah kewenangan provinsi dimaksud (Pasal 18 ayat 5).

Berdasarkan uraian dari pasal 18 ayat 4 dan 5, jelas terurai bahwa kewenangan daerah provinsi atas lautan memuat dimensi kewilayahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil diukur dari garis pantai. Artinya kewengan pemerintah provinsi atas wilayah laut ini meliputi unsur ruang dan isinya. Kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota hanya mencakup isinya saja, apabila dalam kenyataannya memang ada, yaitu segenap kekayaan alam yang terkandung di dalam ruang yang lebarnya sepertiga dari wilayah laut provinsi.

Sehingga sudah semestinya bahwa batas kewenangan provinsi akan wilayah laut harus ditetapkan terlebih dahulu. Selanjutnya baru penetapan batas kewenangan pemerintah kabupaten/kota atas sepertiga dari wilayah laut provinsi. Hal ini akan timbul apabila dalam kenyataannya memang ada sumber kekayaan alam yang menjadi kepentingannya, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kurang dihargainya hak-hak masyarakat pesisir, ketidak jelasan sistem pengelolaan sumberdaya pesisir dan ketidak jelasan penguasaan terhadap sumberdaya pesisir saat ini merupakan pemicu terjadinya degradasi sumberdaya pesisir. Disamping menurunnya kualitas sumberdaya pesisir yang diakibatkan oleh laju pertumbuhan penduduk yang pesat di wilayah tersebut yang dibarengi dengan tingkat pembangunan ekonomi. Semua itu menimbulkan konflik kewenangan, kepentingan, pembanguan antar sektor dan keserasian antar perundang-undangan bagi pemanfaatan sumberdaya pesisir. Maka sehubungan hal tersebut perlu dibentuk produk hukum wilayah pesisir dalam bentuk Perda (Perda Pesisir).

Tujuan penyusunan Perda tersebut adalah untuk mewujudkan pemanfaatan, perlindungan, pelestarian sumberdaya pesisir secara terpadu; menciptakan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan potensi ekonomi dan jasa-jasa lingkungan wilayah pesisir secara optimal dan berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat; mengakomodasi kepentingan dan aspirasi masyarakat pesisir; dan mendorong pentaatan masyarakat terhadap hukum pengelolaan sumberdaya pesisir. Manfaat yang dapat dipetik dengan adanya Perda ini yaitu meningkatnya pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan; meningkatnya kesejahteraan seluruh pelaku usaha, khususnya masyarakat pesisir; terciptanya penataan terhadap peraturan perundang-undangan pengelolaan pesisir; dan terwujudnya keberlanjutan keberadaan sumberdaya pesisir.

Terdiri dari tiga muatan
Perda Pesisir ini pun ternyata memiliki fungsi yang sama dengan Perda lain yang mengatur wilayah pesisir yakni dalam mensinkronisasi sistem perencanaan, memadukan pemanfaatan sumberdaya pesisir serta dalam mengendalikan pemberian ijin-ijin. Selain itu Perda Pesisir mempunyai hubungan dengan otonomi daerah menyangkut implementasi kewenangan daerah dalam mengelola wilayah ini, serta pemberdayaan penguatan kapasitas daerah dalam mengelola pesisir.

Di dalam penyusunannya Perda ini menggunakan pendekatan penguatan kapasitas kewenangan pemerintah daerah dalam memadukan dan memfasilitasi semua kewenangan dalam pengelolaan wilayah pesisir.Keterpaduan pengelolaan ini dimulai sejak tahap perencanaan, pemanfaatan, pengelolaan, konservasi, pengendalian pemberian ijin, hingga pengawasan. Prinsip yang dianut dalam penyusunan Perda ini diantaranya adanya transparansi, partisipasi, serta koordinasi dan keterpaduan. Penyusunannya melibatkan pihak-pihak atau instansi terkait yang meliputi kepala daerah, DPRD, Bappeda, DKP, serta instansi terkait lainnya.

Inisiatif penyusunan Perda Pengelolaan Wilayah Pesisir (Perda PWP) dapat berasal dari DPRD Provinsi, kabupaten/kota. Proses penyusunannya melalui delapan tahapan penting yaitu identifikasi isu dan masalah, identifikasi landasan hukum dan peraturan perundang-undangan, penyusunan naskah akademik, penyusunan rancangan Perda, pembahasan rancangan Perda di DPRD, penetapan Perda, serta implementasinya. Perda PWP ini nantinya akan berisi materi muatan yang terdiri dari tiga kategori yaitu muatan utama, muatan penting dan muatan pendukung. Materi muatan utama meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemberian ijin, dan organisasi pengelola. Muatan penting berisi ketentuan tentang konservasi, mitigasi bencana, jaminan lingkungan, sempadan pantai, dan pengelolaan pulau-pulau kecil. Materi muatan pendukung adalah pemberdayaan masyarakat pesisir, penyelesaian sengketa dan pembiayaan.

Pada akhirnya Perda PWP ini nantinya sangatlah diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat pesisir itu sendiri dengan tidak melupakan kelestarian sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya. Jaminan lingkungan terhadap wilayah pesisir ini merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Harapannya hal ini tidak memberatkan atau menghalangi investasi.

Sementara itu penerapan kewenangan pemerintah daerah di wilayah laut ini juga harus memperhatikan hak dan kewajiban pemerintah pusat berdasarkan hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut 1982. Dalam hal ini sepanjang menyangkut masalah kelautan, berbagai hak dan kewajiban internasional harus tetap menjadi wewenang pemerintah pusat untuk melaksanakannya. Wewenang tertentu di wilayah kelautan tidak dapat sepenuhnya menjadi bagian wewenang otonom pemerintah daerah. Seperti wewenang akan peletakan kabel dan pipa bawah laut, pengelolaan alur-alur laut kepulauan (ALKI), pelaksanaan hak perikanan tradisional nelayan asing, serta hak dan kewajiban nasional yang timbul dari berbagai konvensi internasional lainnya yang telah diratifikasi oleh Republik Indonesia.

Kewenangan yang dijalankan oleh pemerintah terbatas pada pelaksanaan kewenangan yang bertujuan untuk mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara; menjamin kualitas pelayanan umum yang setara bagi semua warga negara; menjamin efisiensi pelayanan umum yang berskala nasional; menjamin keselamatan fisik dan non fisik secara setara bagi semua warga negara; menjamin pengadaan perangkat keras dan lunak untuk teknologi langka, canggih, mahal, dan berisiko tinggi, termasuk pengadaan sumber daya manusia yang berkualifikasi tinggi dan sangat diperlukan oleh bangsa dan negara; serta menjamin supremasi hukum nasional.

Sumber : Majalah Demersal
Saduran dari : http://dss-sekjen.890m.com/

0 komentar: