Oleh : Dedi Syafikri
Potensi Laut Sumbawa
| K |
abupaten Sumbawa menyimpan potensi sumber daya kelautan yang besar dan cukup menjanjikan untuk dimanfaatkan. Potensi ini berupa sumberdaya hayati (ikan, mutiara, koral, rumput laut, mangrove dll) dan nir-hayati (mineral, energi anas dan gas bumi, energi gelombang dan pasang surut), sumberdaya yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources) serta penyedia jasa-jasa lingkungan seprti pariwisata bahari dan perhubungan. Potensi ini bukan hanya menjadi aset lokal namun juga dapat dirasakan manfaatnya secara nasional jika dikelola dan dimanfaatkan dengan arif dan bijaksana. Namun sebaliknya kawasan pesisir dan laut ini sangat rentan terhadap ancaman konflik pemanfaatan (lintas sektoral) dan juga tekanan eksploitasi (pemanfaatan secara destruktif) yang dapat mengarah kepada kerusakan lingkungan dan sumber daya alam laut bila tidak dikelola dengan baik.
Keragaman potensi sumberdaya pesisir dan laut tersebut dapat dikembangkan menjadi salah satu sektor unggulan dalam menunjang pembangunan di kabupaten Sumbawa. Potensi laut dengan komoditi unggulan, berupa perikanan tangkap, rumput laut, budidaya ikan kerapu, dan tiram mutiara yang banyak dicari pasar-pasar luar negeri. Sebagai contoh potensi pada tahun 2007 dari kegiatan perikanan tangkap tercatat total produksi sebesar 31.313,74 ton dengan jenis tangkapan yang dominan antara lain adalah jenis Ikan Tongkol, Cakalang, Tenggiri, Cumi-cumi, Layang, Kembung, Lemuru, Kerapu serta jenis-jenis iIkan Karang lainnya. Kegiatan usaha penangkapan ikan di Kabupaten Sumbawa seluruhnya dilakukan oleh nelayan (tidak ada investasi perusahaan penangkapan ikan), dengan jumlah nelayan 6.749 orang. Sedangkan dari sektor budidaya potensi areal untuk pengembangan budidaya laut kabupaten Sumbawa adalah sebesar 24.980 Ha dengan potensi produksi sebesar 39.600 ton/tahun. Tingkat pemanfaatan sampai tahun 2007 sebesar 7.196,93 Ha (28,81 %) dengan produksi sebesar 10.906.5 ton (27,54 %). Jenis komoditas yang diusahakan antara lain Mutiara, Ikan Kerapu, dan Rumput Laut.
a) Budidaya mutiara
Potensi areal pemanfaatan untuk Usaha Budidaya Mutiara di Kabupaten Sumbawa adalah ± 5.700 Ha. Sampai dengan Tahun 2007, potensi tersebut baru dimanfaatkan sekitar ± 1.922 Ha (33,72 %) dengan total produksi sebesar 354 Kg. Kegiatan Usaha Budidaya Mutiara di Kabupaten Sumbawa seluruhnya dilakukan oleh perusahaan swasta pada 10 kecamatan yaitu Kecamatan Alas Barat, Alas, Utan, Rhee, Lab. Badas, Moyo Hilir, Lape, Plampang, Tarano dan Kec. Labangka. Hingga Tahun 2007 jumlah perusahaan swasta yang bergerak pada Usaha Budidaya Mutiara di Kabupaten Sumbawa adalah sebanyak 18 perusahaan (aktif berproduksi 10 perusahaan, tidak aktif 5 perusahaan dan dalam persiapan 3 perusahaan) dengan total investasi modal sebesar Rp. 17.356.409.000,- .
b) Budidaya rumput laut
Kegiatan Usaha Budidaya Rumput Laut di Kabupaten Sumbawa merupakan jenis usaha budidaya yang cukup berkembang dengan baik, mengingat luas areal yang dapat dimanfaatkan cukup besar yaitu ± 13.950 Ha. Sampai dengan Tahun 2007 pemanfaatan potensi lahan (areal perairan) untuk Usaha Budidaya Rumput Laut di Kabupaten Sumbawa sekitar 5.028,93 Ha ( 36,00 %) dengan total produksi sebesar 10.449 ton ( basah ). Jumlah perusahaan swasta (aktif) yang bergerak dalam bidang Usaha Pengumpulan, pembelian dan pemasaran Rumput Laut di Kabupaten Sumbawa hingga Tahun 2007 sebanyak 9 perusahaan (aktif 5 perusahaan dan tidak aktif 4 perusahaan) dengan total investasi Rp. 2.407.750.000,- Perusahaan–perusahaan tersebut telah melakukan kemitraan usaha dengan para pembudidaya rumput laut yang berjumlah 1.542 orang (KK).
c) Budidaya kerapu
Kegiatan Usaha Budidaya Ikan Kerapu di Kabupaten Sumbawa memiliki luas potensi areal pemanfaatan adalah ± 1.200 Ha, akan tetapi hingga Tahun 2007 pemanfaatan areal yang telah dilakukan masih sangat kecil yaitu sekitar 246 Ha (20,5 %) dengan produksi 103,5 ton. Jenis usaha budidaya ini pun di Kabupaten Sumbawa seluruhnya dilakukan oleh perusahaan swasta sebanyak 7 (tujuh) perusahaan dengan jumlah investasi Rp. 2.050.000.000,- .
Sedangkan dari sector wisata bahari Sumbawa menyimpan potensi wisata yang sangat menjanjikan terutama keindahan panorama alam laut yang dimilikinya. Berbagai macam aktifitas pariwisata yang dapat dijual melalui kegiatan wisata alam laut ini misalnya snorkeling, siling, diving, surving, dan fishing. Adanya taman nasional P. Moyo dan beberapa kawasan konservasi karang dan mangrove di P. Rakit dan P. Ngali juga dapat diberdayakan sebagai aset untuk kegiatan pariwisata dan juga eduwisata. Keindahan dan panorama alam yang dimiliki Kabupaten Sumbawa tidak kalah jika dibandingkan daerah tujuan wisata lainnya seperti P. Bali dan P. Lombok. Letaknya yang strategis yaitu tepat pada pada lingkaran emas pariwisata P. Bali, P. Lombok, P. Komodo, dan Tana Toraja memungkinkan daerah ini dikembangkan sebagai salah satu tujuan wisata khususnya wisata bahari di Indonesia. Selain wisata alam laut Sumbawa juga memiliki aset-aset budaya yang dapat dijadikan wahana pariwisata misalnya seni budaya tradisional dan juga benda-benda purbakala peninggalan kuno. Dengan melihat potensi pariwisata yang ada maka peluang investasi untuk pariwisata masih sangat terbuka. Berikut beberapa objek wisata bahari yang dapat di kunjungi di kabupaten Sumbawa diantaranya : Pulau Bedil dan Keramat, Teluk Saleh (Saleh Bay), Pantai Ai Manis, Pulau, Moyo ( Moyo Island), Pantai Kencana, Saliper Ate.
Keseluruhan potensi tersebut di atas merupakan sumber daya ekonomi bernilai tinggi yang mampu memberikan kontribusi besar terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat. Dengan potensi wilayah pesisir dan laut seperti di atas, maka pemanfaatan sumberdaya ini secara optimal dan berkesinambungan hanya dapat terwujud jika pengelolaannya dilakukan secara terpadu, menerapkan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan serta pendekatan pembangunan secara hati-hati. Pada sisi lain, luasnya sumberdaya lautan dan pesisir menimbulkan permasalahan, berupa ketidakpaduan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir. Pada skala tertentu hal ini dapat menyebabkan / memicu konflik kepentingan antar sektoral, swasta dan masyarakat. Permasalahan lain yang merupakan permasalahan klasik meliputi keterbatasan sumber dana pembangunan, rendahnya sumberdaya manusia, kemiskinan masyarakat pesisir, kurangnya koordinasi antar pelaku pembangunan dan lemahnya penegakan hukum. Untuk mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir diperlukan prinsip penataan ruang secara terpadu, termasuk tata ruang pesisir dan lautan.
Konsep Penataan Ruang
Untuk mengharapkan keberlanjutan manfaat ruang laut dan pesisir, berbagai upaya sadar selayaknya digiatkan dalam suatu rangkaian penataan ruang. Secara normatif, penataan ruang dipahami sebagai suatu rangkaian proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dialokasikan menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya (UU Nomor 24 Tahun 1992). Perencanaan tata ruang memungkinkan fungsi dan manfaat ruang tersebut dapat berkelanjutan dinikmati oleh manusia. Hal ini menjadi semakin penting karena ruang laut dan pesisir peka terhadap gangguan sehingga setiap kegiatan pemanfaatan dan pengembangan di mana pun juga di wilayah ini, secara potensial dapat merupakan sumber kerusakan bagi ekosistem-ekosistem di wilayah ini (Dahuri et al, 2001).
Penataan ruang merupakan sebuah pendekatan dalam pengembangan wilayah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup. Menurut pasal 9 ayat 1 UU 24/1992 diatur bahwa RTRWP dan RTRWK disamping meliputi ruang daratan, juga mencakup ruang lautan dan ruang udara sampai dengan batas tertentu yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Batas wilayah perencanaan, termasuk batas laut, dalam RTRWP dan RTRWK disesuaikan dengan batas kewenangan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam mencapai tujuan tersebut, dilakukan upaya pengelolaan kawasan melalui pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat pada kawasan-kawasan budidaya dan pelestarian kawasan-kawasan lindung, termasuk yang terdapat di ruang lautan dan kawasan pesisir.
Perencanaan tata ruang wilayah pesisir dan laut diarahkan sebagai sebuah perencanaan yang komprehensif (comprehensive planning), dengan memperhatikan semua aspek. Comprehensive planning ini dikembangkan untuk meminimalkan dampak-dampak akibat konflik pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan laut. Hal yang pertama kali harus diperhatikan dan diperhitungkan dalam upaya mencapai comprehensive planning adalah dengan memperhatikan karakteristik sosial ekonomi masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Karakteritik sosial ekonomi ini menjadi faktor utama dalam menentukan model, arah dan mau dibawa kemana sebuah wilayah. Pelibatan masyarakat dalam memutuskan sebuah pengembangan wilayah diharapkan dapat memberi berbagai masukan yang penting seperti batas wilayah perencanaan, sumberdaya apa yang harus diutamakan dan bagaimana tindak lanjut perencanaan serta tahapan pengembangan investasinya. Konsep multiparticipant planning (keterlibatan aktif semua stakeholders khususnya masyarakat) merupakan variable utama dari karakteristik sosial ekonomi pada suatu perencanaan dan pengembangan wilayah. Multiparticipant planning ini merupakan faktor utama dalam penentuan kebijakan yang diambil dalam pengembangan dan penataan ruang, sehingga mengarah pada suatu upaya sistematis dalam penataan ruang (spatial decision support system).
Payung Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau kecil Untuk pemanfaatan potensi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil maka pemerintah R.I telah menerbitkan UU No.27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pulau-Pulau Kecil. Wilayah pesisir sebagai salah satu kekayaan dari sumberdaya alam yang sangat penting bagi rakyat dan pembangunan nasional secara keseluruhan, haruslah dikelola secara terpadu dan berkelanjutan serta optimal. Salah satu pendekatan pengelolaan wilayah pesisir adalah program Pengelolaan Kawasan Pesisir Terpadu (ICZM/Integrated Coastal Zone Management). Program ICZM terdiri dari empat elemen hirarki perencanaan, yaitu : Rencana Strategi, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi.
Zonasi telah menjadi sistem pengendalian penggunaan lahan yang paling luas digunakan diseluruh dunia. Zonasi laut lebih kompleks dibandingkan dengan zonasi daratan, dimana zonasi laut harus meliputi pengaturan pengelolaan kegiatan-kegiatan dipermukaan, diseluruh kolam air dan didasar laut. Sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Zona dan Rencana Pengelolaan Kawasan Pesisir adalah SK.Dirjen Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, No. SK.76/P3K/XII/2004.
Ruang laut dan pesisir di Indonesia khususnya di kabupaten Sumbawa merupakan bentang alam tropis bermatra fraktal dalam skala luas dan isi yang tidak saja mengandung sumber daya yang beragam, tapi juga memiliki sumber daya unggulan yang tidak dapat ditiru (unimitable resources). Sejalan dengan semangat otonomi daerah di bidang kelautan, upaya strategis mendayagunakan laut selayaknya bertolak dari kaidah penataan ruang yang merupakan rangkaian proses yang tidak saja menyangkut perencanaan tata ruang, tapi juga meliputi aktivitas pemanfaatan ruang pantai beserta aktivitas pengendalian pemanfaatannya. Untuk merencanakan tata ruang pesisir, serangkaian proses penatagunaan berlangsung untuk menetapkan alokasi dan/atau peruntukan ruang.
Maka berdasarkan penjabaran di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan diantaranya bahwa:
1. Pengembangan wilayah adalah upaya agar wilayah itu berkembang sesuai dengan yang kita inginkan dan sesuai dengan potensi dan permasalahan sumber daya yang dimilikinya.
2. Banyak cara untuk mengembangkan wilayah dan salah satu cara adalah dengan penataan ruang.
3. Tata ruang laut dan pesisir mutlak diperlukan demi pembangunan yang berkelanjutan, karena berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup dan kepastian investasi
4. Sumberdaya alam di Kabupaten Sumbawa memiliki potensi ekonomis untuk dikelola dan dikembangkan melalui kegiatan penataan ruang. Dalam pengembangan sumber daya alam ini masih dijumpai kendala fisik dan memerlukan dukungan prasarana dan sarana wilayah.
5. Penataan ruang wilayah Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu alat untuk menjawab kebutuhan dalam mengoptimasikan pemanfaatan sumber daya alam bagi pengembangan wilayah dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup serta untuk mencapai kelangsungan pembangunan yang berkelanjutan.
6. Rencana tata ruang wilayah Sumbawa harus disusun berdasarkan struktur dan pola pemanfaatan ruang, sedangkan dalam pemanfaatan ruang terlebih dahulu disusun strategi dan indikasi program pembangunan, selanjutnya diusulkan mekanisme pengendalian pembangunan yang dimulai dengan penetapan lembaga, mekanisme pengawasan dan pemberian izin investasi.
7. Rencana tata ruang wilayah Sumbawa perlu didukung dengan penetapan landasan hukum yang kyat, agar pelaksanaanya dapat terkontrol dengan baik.
3 komentar:
thx bro bwt infonya,.
selamat dan sukses semoga putra utan menjadi Magister Kelautan yg akan kembali ke sumbawa untuk membangun kawasan agro bahari alas-utan.
Terimakasih Atas Dukungan & Komentarnya. Buat Argo Bahari Alas-Utan Semoga Sukses.
Poskan Komentar