Dalam UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan bisa juga disebut negara maritim bukan negara agraris. ¾ dari luas Indonesia adalah berupa lautan yang menyimpan begitu banyak kekayaan alam baik hayati maupun nir-hayati, dengan demikian besar kemungkinan pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan pembangunan dapat disuport dari sektor ini.Sejarah juga telah membuktikan bahwa dalam beberapa abad lamanya, pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan peradaban di wilayah Nusantara memiliki kekuatan ekonomi dan politik dengan berbasis pada sumber daya kelautan. Setelah puluhan tahun seakan diabaikan, baru di era reformasi, kesadaran untuk menjadikan pembangunan berbasis sumberdaya kelautan menjadi arus utama pembangunan nasional bangsa ini.
Indonesia merupakan Negara Kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia dengan 17.480 pulau dan panjang garis pantai mencapai 95.181 km. Sebagaimana disebutkan dalam UNCLOS 1982 bahwa Negara kepulauan adalah negarayang terdiri atas satu ataulebih gugusan pulau, dimana diantaranya terdapat pulau-pulau lainyang merupakan satukesatuan politik atausecara historis merupakan satu ikatan.Dengan konsep Negara kepulauan maka Indonesia mempunyai kedaulatan penuh atas perairan yang berada di sisidalam garis pangkal kepulauan, yang dikenal sebagai perairan kepulauan. Kedaulatan juga meliputi ruang udara di atasnya, kolom air , dasarlaut dan tanah di bawahnya .
Sebelum diterbitkannya deklarasi Juanda 1957 Indonesia menggunakan konsepsi Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie(TZMKO) 1939 yang mana djelaskan dalam konsepsi tersebut bahwa, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia yang lebarnya hanya 3 mil laut. Sedangkan menurut UUD 1945, wilayah negara Indonesia tidak jelas menunjuk batas wilayah negaranya. Wilayah negara Indonesia pada saat diproklamirkan menjadi Negara yang merdeka dan berdaulat adalah wilayah negara bekas jajahan atau kekuasaan Hindia Belanda, hal ini sejalan dengan prinsip hukum internasional uti possidetis juris. Dan selain itu, UUD 1945 tidak mengatur tentang kedudukan laut teritorial. Produk hukum mengenai laut teritorial baru dilakukan secara formal pada tahun 1958 dalam Konvensi Geneva.
Pada tahun 1957, Pemerintah Indonesia menuangkan konsepsi Wawasan Nusantara yang lebih dikenal dengan Deklarasi Djuanda, konsepsi ini diumumkan secara sepihak (unilateral) oleh pemerintah Indonesia. Dalam konsepsi tersebut disebutkan bahwa lebar laut wilayah Indonesia adalah 12 mil. Setelah itu 3 tahu berikutnya melalui UU No. 4/Prp tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan ketentuan tentang laut wilayah/territorial Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus pulau terluar. Perairan Kepulauan ini dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari Pulau Terluar Indonesia. Selain itu disebutkan pula bahwa perairan yang terletak di sisi dalam garis pangkal lurus yang menghubungkantitik-titik terluar dari pulau-pulau dalam negara kepulauan Indonesia merupakan perairan pedalaman atau disebut juga perairan kepulauan. Namun konsep Negara kepulauan ini baru disepakati secara internasional di dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea/UNCLOS ’82) dan di tuangkan dalam dalam UU No. 4 Prp 1960. Di perairan kepulauan ini Indonesia memiliki kedaulatan mutlak. Kedaulatan mutlak ini dalam UNCLOS’82 dibatasi oleh Hak Lintas alur Laut Kepulauan atau biasa disebut Hak Lintas Damai.
Beberapa Permasalahan yang Timbul
Sebagai negara kepulauan Indonesia tentunya tidak terlepas dari konflik atau permasalah yang timbul baik dari dalam negeri sendiri maupun dari luar misalnya dengan negara-negara tetangga yang terkait dngan batasan wilayah. Dari dalam negeri sendiri misalnya sampai saat ini pemerintah belum mampu memberdayakan ribuan pulau yang tersebar di seluruh perairan nusantara. Masih banyak pulau-pulau yang dimiliki yang masih belum memiliki nama sebagai identitasnya. Bahkan beberapa pulau kecil di wilayah perairan dalam atau perairan kepulauan misalnya digugusan kepulauan Nias, dan Karimun jawa banyak dikelola dan dimiliki warga negara asing. Padahal sudah jelas dalam UU agraria tidak diperkenankan warga negara asing memiliki wilayah di Negara Indonesia.
Upaya pengamanan wilayah perairan nusantara masih jauh dari harapan, terlebih lagi dengan pulau-pulau kecil terluar yang dimilikinya. Padahal jika ditijau dari posisinya pulau kecil terluar ini sangat strategis untuk menarik garis batas laut teritorial, zona tambahan, batas landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Sudah semestinya pulau-pulau tersebut kita lindungi karena pada hakekatnya disinilah gerbang terdepan pertahanan dan kedaulatan negara ditempatkan.Memang tidak bisa dipungkiri dengan tingkat perekonomian negara saat ini besarnya anggaran adalah menjadi kendala utama, hal ini berimplikasi pada minimnya kekuatan dan jumlah armada patroli baik laut maupun udara yang bertugas untuk memantau dan melindungi pulau-pulau ini.
Selai itu penanganan masalah kelautan selama ini masih bersifat sektoral (perikanan kelautan, pertambangan, perhubungan, pariwisata, pertahanan keamanan, energi dan dan lingkungan dan lain-lain) dimana masing-masing instansi pemerintah tersebut memiliki kebijakan, cara pandang dan juga tujuan pengelolaan yang berbeda-beda, sehinga masing instansi tersebut berjalan sendiri sesuai dengan kebijakan dan tuajuannya. Begitu juga dengan upaya pengamanan dan penegakan hukum di laut masih ditangani instansi sektoral yang masing-masing didukung oleh Undang-Undang sendiri sehingga kemampuan pengembangannya bersifat sektoral pula.
Kultur dan budaya masyarakat Indonesiayang masih didominasi oleh orientasi daratan sangat mempengaruhi pola fikir dan cara pandang masyarakat dan juga pemerintah dalam merumuskan kebijakan dan peraturan mengenai orientasi pembangunan baik ekonomi maupun politik. Sebagai salah satu contoh dengan dikeluarkannya UU otonomi daerah No. 22 Th 1999 yang mana pemerintah pusat memberikan kewenangan atau otoritas kepada daerah (regional) tidak hanya sebatas urusan pemerintahan semata namun juga dalam hal pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan sumberdaya yang dimilikinya, termasuk sumberdaya kelautan. Namun sayangnya sampai saat ini masih banyak daerah yang memahami konsep desentralisasi ini hanya terbatas pada wilayah daratan semata sehingga sebagian besar kebijakan yang dikeluarkan hanya difokuskan pada sumberdaya daratan, padahal bagi propinsi, kabupaten/kota tertentu esensi otonomi daerah juga ada di wilayah laut. Dalam konteks ini otonomi diartikan tidak hanya menjadikan daratan sebagaiobjek utama pembangunan namun juga menjadikan laut sebagai sumber kekuatan baru dalam mendukung pembangunan baik daerah maupun nasional. Dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi Pengelolaan Wilayah Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Menakertrans mengungkapkan belum tercerminnya konsep negara kepulauan dalam sistem pembangunan nasional tersebut dapat dilihat pada Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 tahun 2005 tentang indikator Dana Alokasi Umum (DAU) , juga lebih berpihak kepada wilayah daratan, sehingga laju pembangunan kepulauan lebih lambat dibandingkan propinsi lainnya. Lebih jauh lagi Menakertrans menjelaskan bahwa permasalahan mendasar provinsi kepulauan tidak adanya peraturan yang mengadopsi kebutuhan negara kepulauan, terbatasanya pelayanan kepada masyarakat, dinamika ekonomi terbatas dan berskala kecil, rentang kendali terlalu luas dalam melaksanakan pemerintah, terbatasnya sumber pembiayaan baik APBN maupun APBD, serta rentan terhadap infiltrasi dan intervensi dari negara tetangga.
Kultur dan pola fikir masyarakat dan juga pemerintah yang masih belum terfokuskan pada pembangunan di sektor kelautan ini juga menyebabkan potensi sumberdaya kelautan yang begitu besar dimiliki bangsa ini sebagian besar dimanfaatkan oleh bangsa lain. Sebagai contoh sektor perikanan (tangkap dan budidaya) sampai saat ini belum mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah akibatnya (Soemarwoto, Kompas 2004) miliaran dolar setiap tahunnya ikan dari perairan bangsa ini dicuri oleh nelayan asing, hanya 40% transportasi laut domestik yang dkelola oleh bangsa Indonesia sendiri dan hanya 5% ekspor dilakukan oleh kapal domestik.
Permasalahan lain yang tidak kalah pentingnya adalah delimitasi batasan maritim khususnya dengan Negara yang memiliki batasan maritim dengan Indonesia. Delimitasi batas maritim harus dengan perundingan sesuai dengan hukum internasional danpraktek-praktek negara, delimitasi batas laut memiliki aspek internasional tidak hanya tergantung pada kehendak satu negara (Keputusan ICJ 18 Des 1951 Dalam Anglo-Norwegian Fisheries Case). Jika perundingan sulit mencapai kesepakatan, perlu diupayakan penyelesaian melalui pihak ketiga. Salah satu kasus yang dapat di jadikan contoh dalam permasalah ini adalah lepasnya pulau terluar Sipadan dan Ligitan. Lepasnya dua pulau ini ke tangan Malaysia menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia. Walaupun secara territorial sejauh 12 mil laut serta menurut perjanjian antara Inggris dan Belanda, kedua pulau tersebut masuk kedalam wilayah kedaulatan NKRI, namun Mahkamah Internasional (ICJ) lebih menitikberatkan pada bukti peranan Malaysia di kedua pulau ini. Tiga aspek utama yang dijadikan alasan Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia yakni keberadaan secara terus menerus (continuous presence), penguasaan efektif (effective occupation), dan pelestarian ekologis (ecology preservation). Sementara Indonesia lemah dalam ketiga hal tersebut dibanding Malaysia.
Kekhawatiran terhadap keberadaan pulau kecil terluar tidak terbatas pada lepasnya pulau ke negara lain (Sipadan-Ligitan). Letaknya yang berhadapan langsung dengan 10 negara tetangga (Singapura, Malaysia, Thailand, India, Vietnam, Palau, Papua Nugini, Australia, Philipina, dan Timor Leste) berpotensi rawan terhadap pengaruh ideologi, ekonomi, politik, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. Lingkungan alam juga dapat terancam karena sebagian besar pulau berhadapan langsung dengan lautan bebas, contohnya abrasi yang dapat menghilangkan titik dasar. Dari 92 pulau-pulau kecil terluar (PPKT) yang tersebar di 20 Provinsi, terdapat 12 pulau yang menjadi perhatian khusus yakni Pulau Rondo, Sekatung, Nipa, Berhala, Marore, Miangas, Marampit, Batek, Dana, Fani, Fanildo, dan Pulau Bras (Mustofa, 1996).
Belum lama kasus lepasnya kedua pulau terluar Sipadan-Ligitan kini kasus serupa terjadi lagi di blok Ambalat yang terletak di perairan Sulawesi. Perlu diketahui Blok Ambalat bukan merupakan pulau melainkan blok yang kaya akan sumberdaya minyak dan gas bumi. Sebagaimana diinformasikan oleh ENI (perusahaan penambang minyak asal Italia) yang selama ini terikat kontrak dengan pemerintah RI menyebutkan wilayah blok Ambalat sangat kaya akan sumber daya alam, terutama minyak yang diperkirakan mencapai lebih dari 400 juta barel dan gas alam sebesar 3,3 triliun kubik. Di mana, kapasitas produksinya bisa mencapai 30-40 ribu barel per hari hingga 30 tahun. Blok ambalat merupakan terusan alamiah dari daratan Indonesia sehingga sah merupakan Landasan kontinen dari Indonesia. Pakar hukum laut internasional, Prof Dr Hasyim Djalal menyebutkan secara hukum serta berdasarkan konsensus Mahkamah Internasional, Indonesia adalah pemilik sah wilayah Ambalat.Belajar dari kasus lepasnya Sipadan-Ligitan, maka sudah seharusnya pemerintah Indonesia secara konsisten menunjukkan adanya “continues display of authority” disana. Diperlukan lebih dari sekedar adanya armada patroli baik laut maupun udara disana untuk menunjukkan adanya effective control. Sebenarnya masih banyak permasalah yang berkaitan dengan perbatasan maritim Indonesia yang masih belum terselesaikan misalnya ; Perbatasan ZEE Ind – India ;Perbatasan ZEE Ind – Thailand ;Perbatasan ZEE Ind – Malaysia dan Perbatasan ZEE Ind – Vietnam. Untuk menaggulangi masalah delimitasi wilayah maritim Indonesia ini maka perlu segera di susun Undang-Undang batas wilayah. Hal ini sangat penting sebagai jaminan agar Indonesia tidak kehilangan wilayahnya.
Dari uraian di atas setidaknya dapat ditarik suatu kesimpulan bahwasanya NKRI yang berupa Negara Kepulauan selain menyimpan potensi sumberdaya alam yang begitu melimpah juga terdapat berbagai macam permasalahan yang harus dihadapi sebagai implikasi dari Negara kepulauan tersebut diantaranya adalah pertama dalam hal penanganan masalah kelautan, kedua kultur dan budaya masyarakat Indonesia yang masih dominant berorientasi pada daratan dan ketiga adalah delimitasi batas maritime dengan Negara lain.
abupaten Sumbawa menyimpan potensi sumber daya kelautan yang besar dan cukup menjanjikan untuk dimanfaatkan. Potensi ini berupa sumberdaya hayati (ikan, mutiara, koral, rumput laut, mangrove dll) dan nir-hayati (mineral, energi anas dan gas bumi, energi gelombang dan pasang surut), sumberdaya yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan yang tidak dapat diperbaharui (unrenewable resources) serta penyedia jasa-jasa lingkungan seprti pariwisata bahari dan perhubungan. Potensi ini bukan hanya menjadi aset lokal namun juga dapat dirasakan manfaatnya secara nasional jika dikelola dan dimanfaatkan dengan arif dan bijaksana. Namun sebaliknya kawasan pesisir dan laut ini sangat rentan terhadap ancaman konflik pemanfaatan (lintas sektoral) dan juga tekanan eksploitasi (pemanfaatan secara destruktif) yang dapat mengarah kepada kerusakan lingkungan dan sumber daya alam laut bila tidak dikelola dengan baik.
Keragaman potensi sumberdaya pesisir dan laut tersebut dapat dikembangkan menjadi salah satu sektor unggulan dalam menunjang pembangunan di kabupaten Sumbawa. Potensi laut dengan komoditi unggulan, berupa perikanan tangkap, rumput laut, budidaya ikan kerapu, dan tiram mutiara yang banyak dicari pasar-pasar luar negeri. Sebagai contoh potensi pada tahun 2007 dari kegiatan perikanan tangkap tercatat total produksi sebesar 31.313,74 ton dengan jenis tangkapan yang dominan antara lain adalah jenis Ikan Tongkol, Cakalang, Tenggiri, Cumi-cumi, Layang, Kembung, Lemuru, Kerapu serta jenis-jenis iIkan Karang lainnya. Kegiatan usaha penangkapan ikan di Kabupaten Sumbawa seluruhnya dilakukan oleh nelayan (tidak ada investasi perusahaan penangkapan ikan), dengan jumlah nelayan 6.749 orang. Sedangkan dari sektor budidaya potensi areal untuk pengembangan budidaya laut kabupaten Sumbawa adalah sebesar 24.980 Ha dengan potensi produksi sebesar 39.600 ton/tahun. Tingkat pemanfaatan sampai tahun 2007 sebesar 7.196,93 Ha (28,81 %) dengan produksi sebesar 10.906.5 ton (27,54 %). Jenis komoditas yang diusahakan antara lainMutiara, Ikan Kerapu, dan Rumput Laut.
a)Budidaya mutiara
Potensi areal pemanfaatan untuk Usaha Budidaya Mutiara di Kabupaten Sumbawa adalah ± 5.700 Ha. Sampai dengan Tahun 2007, potensi tersebut baru dimanfaatkan sekitar ± 1.922 Ha (33,72 %) dengan total produksi sebesar354 Kg. Kegiatan Usaha Budidaya Mutiara di Kabupaten Sumbawa seluruhnya dilakukan oleh perusahaan swasta pada 10 kecamatan yaitu Kecamatan Alas Barat, Alas, Utan, Rhee, Lab. Badas, Moyo Hilir, Lape, Plampang, Tarano dan Kec. Labangka. Hingga Tahun 2007 jumlah perusahaan swasta yang bergerak pada Usaha Budidaya Mutiara di Kabupaten Sumbawa adalah sebanyak 18 perusahaan (aktif berproduksi 10 perusahaan, tidak aktif 5 perusahaan dan dalam persiapan 3 perusahaan) dengan total investasi modal sebesarRp. 17.356.409.000,- .
b)Budidaya rumput laut
Kegiatan Usaha Budidaya Rumput Laut di Kabupaten Sumbawa merupakan jenis usaha budidaya yang cukup berkembang dengan baik, mengingat luas areal yang dapat dimanfaatkan cukup besar yaitu ± 13.950 Ha.Sampai dengan Tahun 2007 pemanfaatan potensi lahan (areal perairan) untuk Usaha Budidaya Rumput Laut di Kabupaten Sumbawasekitar 5.028,93 Ha ( 36,00 %) dengan total produksi sebesar10.449 ton ( basah ). Jumlah perusahaan swasta (aktif) yang bergerak dalam bidang Usaha Pengumpulan, pembelian dan pemasaran Rumput Laut di Kabupaten Sumbawa hingga Tahun 2007 sebanyak 9 perusahaan (aktif 5 perusahaan dan tidak aktif4 perusahaan) dengan total investasi Rp. 2.407.750.000,- Perusahaan–perusahaan tersebut telah melakukan kemitraan usaha dengan para pembudidaya rumput laut yang berjumlah 1.542 orang (KK).
c)Budidaya kerapu
Kegiatan Usaha Budidaya Ikan Kerapu di Kabupaten Sumbawa memiliki luas potensi areal pemanfaatan adalah ± 1.200 Ha, akan tetapi hingga Tahun 2007 pemanfaatan areal yang telah dilakukan masih sangat kecil yaitu sekitar 246 Ha (20,5 %) dengan produksi 103,5 ton.Jenis usaha budidaya ini pun di Kabupaten Sumbawa seluruhnya dilakukan oleh perusahaan swasta sebanyak 7 (tujuh) perusahaan dengan jumlah investasiRp. 2.050.000.000,- .
Sedangkan dari sector wisata bahari Sumbawa menyimpan potensi wisata yang sangat menjanjikan terutama keindahan panorama alam laut yang dimilikinya. Berbagai macam aktifitas pariwisata yang dapat dijual melalui kegiatan wisata alam laut ini misalnya snorkeling, siling, diving, surving, dan fishing. Adanya taman nasional P. Moyo dan beberapa kawasan konservasi karang dan mangrove di P. Rakit dan P. Ngali juga dapat diberdayakan sebagai aset untuk kegiatan pariwisata dan juga eduwisata. Keindahan dan panorama alam yang dimiliki Kabupaten Sumbawa tidak kalah jika dibandingkan daerah tujuan wisata lainnya seperti P. Bali dan P. Lombok. Letaknya yang strategis yaitu tepat pada pada lingkaran emas pariwisata P. Bali, P. Lombok, P. Komodo, dan Tana Toraja memungkinkan daerah ini dikembangkan sebagai salah satu tujuan wisata khususnya wisata bahari di Indonesia. Selain wisata alam laut Sumbawa juga memiliki aset-aset budaya yang dapat dijadikan wahana pariwisata misalnya seni budaya tradisional dan juga benda-benda purbakala peninggalan kuno. Dengan melihat potensi pariwisata yang ada maka peluang investasi untuk pariwisata masih sangat terbuka. Berikut beberapa objek wisata bahari yang dapat di kunjungi di kabupaten Sumbawa diantaranya : Pulau Bedil dan Keramat, TelukSaleh (Saleh Bay),PantaiAi Manis, Pulau, Moyo ( Moyo Island),Pantai Kencana, Saliper Ate.
Keseluruhan potensi tersebut di atas merupakan sumber daya ekonomi bernilai tinggi yang mampu memberikan kontribusi besar terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat.Dengan potensi wilayah pesisir dan laut seperti di atas, maka pemanfaatan sumberdaya ini secara optimal dan berkesinambungan hanya dapat terwujud jika pengelolaannya dilakukan secara terpadu, menerapkan prinsip-prinsip pembangunan yangberkelanjutan serta pendekatan pembangunan secara hati-hati. Pada sisi lain, luasnya sumberdaya lautan dan pesisir menimbulkan permasalahan, berupa ketidakpaduan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir. Pada skala tertentu hal ini dapat menyebabkan / memicu konflik kepentingan antar sektoral, swasta dan masyarakat. Permasalahan lain yang merupakan permasalahan klasik meliputi keterbatasan sumber dana pembangunan, rendahnya sumberdayamanusia, kemiskinan masyarakat pesisir, kurangnya koordinasi antar pelaku pembangunan dan lemahnya penegakan hukum. Untuk mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan ruang wilayah pesisir diperlukan prinsip penataan ruang secara terpadu, termasuk tata ruang pesisir dan lautan.
Konsep Penataan Ruang
Untuk mengharapkan keberlanjutan manfaat ruang laut dan pesisir, berbagai upaya sadar selayaknya digiatkan dalam suatu rangkaian penataan ruang.Secara normatif, penataan ruang dipahami sebagai suatu rangkaian proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dialokasikan menjadi kawasan lindung dan kawasan budidaya (UU Nomor 24 Tahun 1992).Perencanaan tata ruang memungkinkan fungsi dan manfaat ruang tersebut dapat berkelanjutan dinikmati oleh manusia.Hal ini menjadi semakin penting karena ruang laut dan pesisir peka terhadap gangguan sehingga setiap kegiatan pemanfaatan dan pengembangan di mana pun juga di wilayah ini, secara potensial dapat merupakan sumber kerusakan bagi ekosistem-ekosistem di wilayah ini (Dahuri et al, 2001).
Penataan ruang merupakan sebuah pendekatan dalam pengembangan wilayah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup. Menurut pasal 9 ayat 1 UU 24/1992 diatur bahwa RTRWP dan RTRWK disamping meliputi ruang daratan, juga mencakup ruang lautan dan ruang udara sampai dengan batas tertentu yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Batas wilayah perencanaan, termasuk batas laut, dalam RTRWP dan RTRWK disesuaikan dengan batas kewenangan Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam mencapai tujuan tersebut, dilakukan upaya pengelolaan kawasan melalui pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat pada kawasan-kawasan budidaya dan pelestarian kawasan-kawasan lindung, termasuk yang terdapat di ruang lautan dan kawasan pesisir.
Perencanaan tata ruang wilayah pesisir dan laut diarahkan sebagai sebuah perencanaan yang komprehensif (comprehensive planning), dengan memperhatikan semua aspek. Comprehensive planning ini dikembangkan untuk meminimalkan dampak-dampak akibat konflik pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan laut. Hal yang pertama kali harus diperhatikan dan diperhitungkan dalam upaya mencapai comprehensive planning adalah dengan memperhatikan karakteristik sosial ekonomi masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Karakteritik sosial ekonomi ini menjadi faktor utama dalam menentukan model, arah dan mau dibawa kemana sebuah wilayah. Pelibatan masyarakat dalam memutuskan sebuah pengembangan wilayah diharapkan dapat memberi berbagai masukan yang penting seperti batas wilayah perencanaan, sumberdaya apa yang harus diutamakan dan bagaimana tindak lanjut perencanaan serta tahapan pengembangan investasinya. Konsep multiparticipant planning (keterlibatan aktif semua stakeholders khususnya masyarakat) merupakan variable utama dari karakteristik sosial ekonomi pada suatu perencanaan dan pengembangan wilayah. Multiparticipant planning ini merupakan faktor utama dalam penentuan kebijakan yang diambil dalam pengembangan dan penataan ruang, sehingga mengarah pada suatu upaya sistematis dalam penataan ruang (spatial decision support system).
Payung Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau kecil Untuk pemanfaatan potensi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil maka pemerintah R.I telah menerbitkan UU No.27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pulau-Pulau Kecil. Wilayah pesisir sebagai salah satu kekayaan dari sumberdaya alam yang sangat penting bagi rakyat dan pembangunan nasional secara keseluruhan, haruslah dikelola secara terpadu dan berkelanjutan serta optimal. Salah satu pendekatan pengelolaan wilayah pesisir adalah program Pengelolaan Kawasan Pesisir Terpadu (ICZM/Integrated Coastal Zone Management). Program ICZM terdiri dari empat elemen hirarki perencanaan, yaitu : Rencana Strategi, Rencana Zonasi, Rencana Pengelolaan dan Rencana Aksi.
Zonasi telah menjadi sistem pengendalian penggunaan lahan yang paling luas digunakan diseluruh dunia. Zonasi laut lebih kompleks dibandingkan dengan zonasi daratan, dimana zonasi laut harus meliputi pengaturan pengelolaan kegiatan-kegiatan dipermukaan, diseluruh kolam air dan didasar laut. Sebagai acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Zona dan Rencana Pengelolaan Kawasan Pesisir adalah SK.Dirjen Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, No. SK.76/P3K/XII/2004.
Ruang laut dan pesisir di Indonesia khususnya di kabupaten Sumbawa merupakan bentang alam tropis bermatra fraktal dalam skala luas dan isi yang tidak saja mengandung sumber daya yang beragam, tapi juga memiliki sumber daya unggulan yang tidak dapat ditiru (unimitableresources). Sejalan dengan semangat otonomi daerah di bidang kelautan, upaya strategis mendayagunakan laut selayaknya bertolak dari kaidah penataan ruang yang merupakan rangkaian proses yang tidak saja menyangkut perencanaan tata ruang, tapi juga meliputi aktivitas pemanfaatan ruang pantai beserta aktivitas pengendalian pemanfaatannya. Untuk merencanakan tata ruang pesisir, serangkaian proses penatagunaan berlangsung untuk menetapkan alokasi dan/atau peruntukan ruang.
Maka berdasarkan penjabaran di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan diantaranya bahwa:
1.Pengembangan wilayah adalah upaya agar wilayah itu berkembang sesuai dengan yang kita inginkan dan sesuai dengan potensi dan permasalahan sumber daya yang dimilikinya.
2.Banyak cara untuk mengembangkan wilayah dan salah satu cara adalah dengan penataan ruang.
3.Tata ruang laut dan pesisir mutlak diperlukan demi pembangunan yang berkelanjutan, karena berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup dan kepastian investasi
4.Sumberdaya alam di Kabupaten Sumbawa memiliki potensi ekonomis untuk dikelola dan dikembangkan melalui kegiatan penataan ruang. Dalam pengembangan sumber daya alam ini masih dijumpai kendala fisik dan memerlukan dukungan prasarana dan sarana wilayah.
5.Penataan ruang wilayah Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu alat untuk menjawab kebutuhan dalam mengoptimasikan pemanfaatan sumber daya alam bagi pengembangan wilayah dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup serta untuk mencapaikelangsungan pembangunan yang berkelanjutan.
6.Rencana tata ruang wilayah Sumbawa harus disusun berdasarkan struktur dan pola pemanfaatan ruang, sedangkan dalam pemanfaatan ruang terlebih dahulu disusun strategi dan indikasi program pembangunan, selanjutnyadiusulkan mekanisme pengendalian pembangunan yang dimulai dengan penetapan lembaga, mekanisme pengawasan dan pemberian izin investasi.
7.Rencana tata ruang wilayah Sumbawa perlu didukung dengan penetapan landasan hukum yang kyat, agar pelaksanaanya dapat terkontrol dengan baik.
PENGALAMAN pembangunan bangsa-bangsa di dunia dan bangsa kita sendiri selama kurun waktu PJP I menunjukkan, bahwa paradigma (pola) pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan aspek pemerataan dan kesesuaian sosial-budaya serta kelestarian daya dukung ligkungan secara proporsional, pada akhirnya akan bermuara pada kegagalan.
Wujud dari kegagalan tersebut dapat berupa penurunan atau terhentinya pertumbuhan ekonomi (seperti yang terjadi di negara bekas Uni Soviet), disintegrasi dan keresahan sosial (seperti Indonesia dan Yugoslavia), atau kerusakan lingkungan yang melampaui daya dukung lingkungan kawasan (negara) sehingga sistem lingkungan beserta sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang terdapat di dalamnya tidak mampu lagi mendukung kiprah pembangunan dan kehidupan manusia seperti yang dialami oleh bangsa Maya di Amerika Latin dan Irak di masa lalu.
Oleh karena itu, pada bulan Juni 1992 hampir seluruh bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia, membuat kesepakatan bersama di KTT Bumi di Rio de Janeiro, Brazil, bahwa paradigma pembangunan yang harus diimplementasikan sekarang dan untuk masa-masa mendatang adalah paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Pembangunan berkelanjutan adalah suatu sistem pembangunan untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tanpa menurunkan atau merusak kemampuan generasi-generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi hidupnya (WCED, 1987).
Sebagai salah satu penandatangan Agenda-21, yang merupakan produk utama dari KTT Bumi tersebut, Indonesia telah membuat komitmen politik dalam GBHN 1993 bahwa pembangunan berkelanjutan merupakan paradigma pembangunan yang dianut oleh bangsa Indonesia sejak saat itu. Pada tataran kebijakan, paradigma pembangunan berkelanjutan dijadikan dasar dalam penyusunan Repelita VI tentang kelautan.
Sementara itu, implementasi pembangunan berkelanjutan dalam bidang kelautan dilakukan melalui kegiatan berbagai proyek pengelolaan wilayah pesisir dan lautan. Di antaranya Proyek MREP (Marine Resources Evaluation and Planning Project) yang dilaksanakan di sepuluh propinsi, Proyek Pesisir (CRMP) yang dilaksanakan di tiga propinsi, Proyek Konservasi dan Pembangunan Segara Anakan (SACDP = Segara Anakan Conservation and Development Project) di dua propinsi, Proyek Coastal Zone Land Use and Management di Riau dan Proyek COREMAP (Coral Rehabilitation and Management Project) yang dilaksanakan di sepuluh propinsi, dan berbagai proyek kelautan yang dilakukan oleh sektor-sektor terkait.
Dibalik berbagai upaya tersebut, kinerja (performance) pembangunan bidang kelautan ditinjau dari perspektif pembangunan berkelanjutan belum optimal. Ekosistem pesisir dan lautan yang meliputi sekitar 2/3 dari total wilayah teritorial Indonesia dengan kekayaan alam yang sangat besar, kegiatan ekonominya hanya menyumbangkan sekitar 12% dari total GDP nasional (PKSPL-IPB, 1998). Padahal negara-negara yang memiliki wilayah dan potensi pembangunan kelautan yang jauh lebih kecil dari Indonesia, seperti Norwegia, Thailand, Philipina, dan Jepang, kegiatan ekonomi kelautannya (perikanan, pertambangan dan energi, pariwisata, perhubungan dan komunikasi, dan industri) telah memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap GDP nasional mereka, yaitu berkisar antara 25-60%. Lebih dari itu, sumberdaya perikanan kita (terutama tuna, cakalang, dan kakap laut dalam) banyak dipanen secara tidak syah (ilegal) oleh nelayan asing.
Dalam pada itu, wilayah pesisir dan laut yang padat penduduk atau tinggi intensitas pembangunannya, seperti sebagian kawasan Selat Malaka, Pantai Utara Jawa, Ujung Pandang, dan pesisir Timika, telah mengalami degradasi/tekanan lingkungan berupa pencemaran; overfishing; degradasi fisik habitat terumbu karang, mangrove, dan lainnya pada tingkat yang telah mengancam daya dukung kawasan tersebut untuk mendukung pembangunan ekonomi selanjutnya. Lebih ironis lagi, penduduk pesisir sebagian besar masih merupakan kelompok masyarakat termiskin di tanah air. Apabila kondisi semacam ini tidak segera diperbaiki, maka dikhawatirkan kita tidak dapat memanfaatkan sumberdaya kelautan bagi kepentingan pembangunan nasional secara optimal dan berkesinambungan.
Banyak faktor yang telah menyebabkan kinerja pembangunan kelautan nasional pada masa lalu belum seperti yang kita harapkan, salah satu faktor yang terpenting adalah bahwa proses perencanaan dan pengambilan keputusan tentang pembangunan kelautan sangat sentralistik dan ?op-down? Oleh karena itu, lahirnya UU No. 22/1999 tentang Pemerintah Daerah yang juga mencakup kewenangan daerah dalam mengelola sumberdaya kelautan merupakan angin segar bagi pembangunan kelautan yang lebih baik.
A. SUMBERDAYA KELAUTAN
Secara umum, sumberdaya kelautan terdiri atas sumberdaya dapat pulih (renewable resources), sumberdaya tidak dapat pulih (non-renewable resources), dan jasa-jasa lingkungan kelautan (environmental services). Sumberdaya dapat pulih terdiri dari berbagai jenis ikan, udang, rumput laut, termasuk kegiatan budidaya pantai dan budidaya laut (mariculture). Sumberdaya tidak dapat pulih meliputi mineral, bahan tambang/galian, minyak bumi dan gas. Sedangkan yang termasuk jasa-jasa lingkungan kelautan adalah pariwisata dan perhubungan laut. Potensi sumberdaya kelautan ini belum banyak digarap secara optimal, karena selama ini upaya kita lebih banyak terkuras untuk mengelola sumberdaya yang ada di daratan yang hanya sepertiga dari luas negeri ini.
A.1. Sumberdaya Dapat Pulih
Kita bersyukur karena selain dianugerahi dengan laut yang begitu luas, juga dianugerahi beraneka ragam sumberdaya ikan di dalamnya. Potensi lestari ikan laut sebesar 6,2 juta ton, terdiri ikan pelagis besar (975,05 ribu ton), ikan pelagis kegil (3.235,50 ribu ton), ikan demersal (1.786,35 ribu ton), ikan karang konsumsi (63,99 ribu ton), udang peneid (74,00 ribu ton), lobster (4,80 ribu ton), dan cumi-cumi (28,25 ribu ton). Potensi sumberdaya perikanan ini tersebar dalam sembilan wilayah pengelolaan (lihat gambar 1). Masing-masing (1) Selat Malaka, (2) Laut Cina Selatan, (3) Laut Jawa, (4) Selat Makasar dan Laut Flores, (5) Laut Banda, (6) Laut Seram sampai Teluk Tomini, (7) Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik, (8) Laut Arafura dan (9) Samudera Hindia (Aziz, dkk, 1998). Apabila potensi perikanan laut ini dikelola secara serius diperkirakan akan memberikan sumbangan devisa sebesar US$ 10 milyar per tahun mulai tahun 2003
Sampai pada tahun 1998, produksi perikanan laut Indonesia baru mencapai 3.616.140 ton, atau sekitar 58,5 persen dari total potensi lestari sumberdaya perikanan laut yang kita miliki. Dengan demikian masih terdapat 41 persen potensi yang tidak termanfaatkan atau sekitar 2,6 juta ton per tahun. Peluang pengembangan industri perikanan baik dalam skala kecil (perairan nusantara) maupun skala besar (ZEEI dan samudera) dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Ikan pelagis besar seperti tuna, cakalang, marlin, tongkol, tenggiri dan cucut dapat ditangkap di perairan nusantara dan samudera terutama di perairan Laut Banda, Laut Seram sampai Teluk Tomini, Laut Arafura dan Samudera Hindia yang memiliki peluang pengembangan secara lestari sekitar 321.766 ton per tahun.
Ikan pelagis kecil seperti ikan layang, selar, tembang, lemuru, dan kembung dapat ditangkap di perairan nusantara antara lain di perairan Laut Cina Selatan, Selat Makasar dan Laut Flores, Laut Banda, Laut Seram sampai Teluk Tomini, Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik, Laut Arafura dan Samudera Hindia. Peluang pengembangan perikanan ikan pelagis kecil secara lestari masih sekitar 1.715 ribu ton per tahun.
Ikan karang konsumsi seperti kerapu, kakap, lancam, beronang dan ekor kuning berpeluang dikembangkan di sekitar perairan Selat Makasar dan Laut Flores, Laut Banda, dan Laut Seram sampai Teluk Tomini dengan potensi lestari sekitar 31.355 ton per tahun.
Kelompok lobster seperti udang karang dan barong berpeluang dikembangkan di perairan Laut Cina Selatan, Laut Banda, dan Laut Seram sampai Teluk Tomini, dengan potensi sekitar 2.400 ton per tahun.
Kawasan pesisir dan laut Indonesia yang beriklim tropis, banyak ditumbuhi hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun (seagrass), dan rumput laut (seaweed). Dengan kondisi pantai yang landai, kawasan pesisir Indonesia memiliki potensi budidaya pantai (tambak) sekitar 830.200 ha yang tersebar di seluruh wilayah tanah air dan baru dimanfaatkan untuk budidaya (ikan bandeng dan udang windu) sekitar 356.308 ha (Ditjen Perikanan 1998). Jika kita dapat mengusahakan tambak seluas 500.000 ha dengan target produksi 4 ton per ha per tahun, maka dapat diproduksi udang sebesar 2 juta ton per tahun. Dengan harga ekspor yang berlaku saat ini (US$ 10 per kilogram) maka didapatkan devisa sebesar 20 milyar dolar per tahun.
Kondisi perairan yang teduh dan jernih karena terlindung dari pulau-pulau dan teluk juga memiliki potensi pengembangan budidaya laut untuk berbagai jenis ikan (kerapu, kakap, beronang, dan lain-lain), kerang-kerang dan rumput laut, yaitu masing-masing 3,1 juta ha, 971.000 ha, dan 26.700 ha. Sementara itu, potensi produksi budidaya ikan dan kerang serta rumput laut adalah 46.000 ton per tahun dan 482.400 ton per tahun. Dari keseluruhan potensi produk budidaya laut tersebut, sampai saat ini hanya sekitar 35 persen yang sudah direalisasikan. Potensi sumberdaya hayati (perikanan) laut lainnya yang dapat dikembangkan adalah ekstrasi senyawa-senyawa bioaktif (natural products), seperti squalence, omega-3, phycocolloids, biopolymers, dan sebagainya dari microalgae (fitoplankton), macroalgae (rumput laut), mikroorganisme, dan invertebrata untuk keperluan industri makanan sehat (healthy food), farmasi, kosmetik, dan industri berbasis bioteknologi lainnya. Padahal bila dibandingkan dengan Amerika Serikat yang memiliki potensi keanekaragaman hayati laut yang jauh lebih rendah dibandingkan Indonesia, pada tahun 1994 sudah meraup devisa dari industri bioteknologi kelautan sebesar 40 milyar dolar (Bank Dunia dan Cida,1995).
A.2. Sumberdaya Tidak Dapat Pulih
Sumberdaya alam lainnya yang terkadung dalam laut kita adalah terdapatnya berbagai jenis bahan mineral, minyak bumi dan gas. Menurut Deputi Bidang Pengembangan Kekayaan Alam, BPPT dari 60 cekungan minyak yang terkandung dalam alam Indonesia, sekitar 70 persen atau sekitar 40 cekungan terdapat di laut. Dari 40 cekungan itu 10 cekungan telah diteliti secara intensif, 11 baru diteliti sebagian, sedangkan 29 belum terjamah. Diperkirakan ke-40 cekungan itu berpotensi menghasilkan 106,2 milyar barel setara minyak, namun baru 16,7 milyar barel yang diketahui dengan pasti, 7,5 milyar barel di antaranya sudah dieksploitasi. Sedangkan sisanya sebesar 89,5 milyar barel berupa kekayaan yang belum terjamah. Cadangan minyak yang belum terjamah itu diperkirakan 57,3 milyar barel terkandung di lepas pantai, yang lebih dari separuhnya atau sekitar 32,8 milyar barel terdapat di laut dalam. Energi non konvensional adalah sumberdaya kelautan non hayati tetapi dapat diperbaharui juga memiliki potensi untuk dikembangkan di kawasan pesisir dan lautan Indonesia. Keberadaan potensi ini di masa yang akan datang semakin signifikan manakala energi yang bersumber dari BBM (bahan bakar minyak) semakin menepis. Jenis energi ini yang berpeluang dikembangkan adalah ocean thermal energy conversion (OTEC), energi kinetik dari gelombang, pasang surut dan arus, konversi energi dari perbedaan salinitas.
Perairan Indonesia merupakan suatu wilayah perairan yang sangat ideal untuk mengembangkan sumber energi OTEC. Hal ini dimungkinkan karena salah satu syarat OTEC adalah adanya perbedaan suhu air (permukaan dengan lapisan dalam) minimal 20?C dan intensitas gelombang laut sangat kecil dibanding dengan wilayah perairan tropika lainnya. Dari berbagai sumber pengamatan oseanografis, telah berhasil dipetakan bagian perairan Indonesia yang potensial sebagai tempat pengembangan OTEC. Hal ini terlihat dari banyak laut, teluk serta selat yang cukup dalam di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar bagi pengembangan OTEC. Salah satu pilot plant OTEC akan dikembangkan di pantai utara Pulau Bali. Sumber energi non konvensional dari laut lainnya, antara lain energi yang berasal dari perbedaan pasang surut, dan energi yang berasal dari gelombang. Kedua macam energi tersebut juga memiliki potensi yang baik untuk dikembangkan di Indonesia. Kajian terhadap sumber energi ini seperti yang dilakukan oleh BPPT bekerjasama dengan Norwegia di Pantai Baron, Yogyakarta. Hasil dari kegiatan ini merupakan masukan yang penting dan pengalaman yang berguna dalam upaya Indonesia mempersiapkan sumberdaya manusia dalam memanfaatkan energi non konvensional. Sementara itu, potensi pengembangan sumber energi pasang surut di Indonesia paling tidak terdapat di dua lokasi, yaitu Bagan Siapi-Api dan Merauke, karena di kedua lokasi ini kisaran pasang surutnya mencapai 6 meter.
A.3. Jasa-jasa Lingkungan Kelautan
Dewasa ini pariwisata berbasis kelautan (wisata bahari) telah menjadi salah satu produk pariwisata yang menarik dunia internasional. Pembangunan kepariwisataan bahari pada hakekatnya adalah upaya untuk mengembangkan dan memanfaatkan objek dan daya tarik wisata bahari yang terdapat di seluruh pesisir dan lautan Indonesia, yang terwujud dalam bentuk kekayaan alam yang indah (pantai), keragaman flora dan fauna seperti terumbu karang dan berbagai jenis ikan hias yang diperkirakan sekitar 263 jenis.
Kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia pada tahun 1997 mencapai 5.185.243., meningkat sebanyak 150.771 (2,99%) terhadap tahun 1996 yaitu sebanyak 5.034.472 wisman. Pada tahun 1998 sebanyak 4.606.416 atau mengalami penurunan sebesar 11,16% terhadap tahun 1997. Sedangkan perolehan devisa dari wisman yang berkunjung ke Indonesia pada tahun 1998 diperkirakan mencapai US$4.332,09 juta atau turun 18,6% dibanding tahun 1997 yang mencapai US$5.321,46 juta (Kamaluddin, 1999).
Untuk mewujudkan pemasukan devisa dari sektor pariwisata ini diperlukan strategi tepat dan langkah-langkah yang kreatif. Hal ini dilakukan melalui penganekaragaman produk wisata seperti ekowisata bahari dan sarana pariwisata. Produk wisata antara lain dimaksudkan menjadikan Indonesia sebagai daerah wisata bahari dunia, khususnya sebagai base/detinasi kapal pesiar (cruise ship) dan sea plane. Daya tarik wisata ini perlu dukungan sarana pariwisata seperti penginapan, sarana makan minum, dan tempat belanja.
Pengembangan ekowisata bahari dengan melibatkan masyarakat di sekitar lokasi wisata telah mulai dikembangkan di bidang akomodasi yaitu pondok-pondok wisata beserta kelompok masyarakat yang berada di sekitar hotel besar yang akan menyediakan berbagai produk untuk dimanfaatkan. Keterlibatan masyarakat juga perlu dikembangkan dalam bidang sarana transportsi rakyat terutama perahu-perahu tradiosinal. Agar keterlibatan masyarakat ini optimal, maka seyogyanya dilakukan pembinaan dan peningkatan kualitasnya, baik melalui penyuluhan maupun pelatihan.
Potensi jasa lingkungan kelautan lainnya yang masih memerlukan sentuhan pendayagunaan secara profesional agar potensi ini dapat dimanfaatkan secara optimal adalah jasa transportasi laut (perhubungan laut). Betapa tidak, sebagai negara bahari ternyata pangsa pasar angkutan laut baik antar pulau maupun antar negara masih dikuasai oleh armada niaga berbendera asing. Menurut catatan Dewan Kelautan Nasional, kemampuan daya angkut armada niaga nasional untuk muatan dalam negeri baru mencapai 54,5 persen, sedangkan untuk ekspor baru mencapai 4 persen, sisanya dikuasai oleh armada niaga asing.
B. IMPLIKASI OTONOMI PENGELOLAAN SUMBERDAYA LAUT
Pada masa pemerintahan orde baru, eksploitasi sumberdaya alam (termasuk sumberdaya laut) lebih banyak memberikan manfaat terhadap Pemerintah Pusat dibandingkan Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat yang merupakan pemilik sumberdaya. Dengan dalih kepentingan nasional, sumberdaya alam yang ada di daerah dieksploitasi tanpa mengindahkan kelestarian lingkungan, dan bahkan menimbulkan penderitaan dan kesengsaraan masyarakat yang ada di daerah bersangkutan. Oleh karena itu, wajar apabila muncul tuntutan dari berbagai daerah untuk memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam mengelola sumberdaya mereka termasuk sumberdaya kelautan.
Seiring dengan napas reformasi, pemerintah membuat undang-undang pemerintahan daerah (UUPD) No. 22 tahun 1999 yang memberikan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab, yang diwujudkan dengan pembagian dan pemanfaatan sumberdaya nasional serta adanya perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah secara proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan pemerataan. Pengaturan mendasar yang dibuat dan untuk pertama kalinya dimuat dalam peraturan perudang-undangan di Indonesia yang termuat dalam UUPD ini adalah mengenai otonomi daerah dalam pengelolaan sumberdaya kelautan, yang mencakup kewenangan sampai dengan 12 mil laut dari garis pantai pasang surut terendah untuk perairan dangkal, dan 12 mil laut dari garis pangkal ke laut lepas untuk Daerah Propinsi dan sepertiga dari batas propinsi untuk Daerah Kabupaten. Kewenangan Daerah terhadap sumberdaya kelautan meliputi kewenangan dalam: (a) eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut; (b) pengaturan kepentingan administratif; (c) pengaturan tata ruang; (d) penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh Pemerintah; dan (c) bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara khususnya di laut.
B.1. Implikasi terhadap Pengelolaan Secara Terpadu
Jika selama ini terdapat kesan bahwa Pemerintah Daerah tidak peduli terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan termasuk pesisir secara berkelanjutan sangatlah wajar mengingat manfaat terbesar dari sumberdaya tersebut tidak mereka nikmati, melainkan dinikmati oleh Pemerintah Pusat. Namun dengan adanya pemberian wewenang kepada daerah untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya kelautan yang berada dalam batas-batas yang telah ditetapkan, maka manfaat terbesar dari sumberdaya kelautan akan diperoleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Berdasarkan otonomi daerah ini, Pemerintah Daerah sudah memiliki landasan yang kuat untuk mengimplementasikan pembangunan kelautan secara terpadu mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan dalam upaya menerapkan pembangunan kelautan secara berkelanjutan. Permasalahan yang dihadapi sekarang adalah seberapa besar keinginan dan komitmen Pemerintah Daerah untuk mengelola sumberdaya kelautan secara berkelanjutan yang berada dalam wewenang/ kekuasaannya?
Pertanyaan di atas penting mengingat tidak seluruh daerah memiliki pemahaman yang sama akan arti pentingnya pengelolaan sumberdaya kelautan secara berkelanjutan. Pembangunan kelautan berkelanjutan pada dasarnya adalah pembangunan untuk mencapai keseimbangan antara manfaat dan kelestariannya sumberdaya kelautan. Artinya, bahwa sumberdaya kelautan dapat dieksploitasi untuk kemaslahatan manusia namun tidak menjadikan lingkungan termasuk sumberdaya itu sendiri menjadi rusak.
Isyarat pembangunan berkelanjutan dalam undang-undang ini seperti tersirat dalam pasal 10 ayat [1], bahwa daerah berwenang mengelola sumberdaya nasional yang tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundangan. Oleh karena itu, dalam pendayagunaan sumberdaya alam tersebut haruslah dilakukan secara terencana, rasional, optimal dan bertanggung-jawab disesuaikan dengan kemampuan daya dukungnya dan digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat serta harus memperhatikan kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup untuk terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.
Salah satu permasalahan yang muncul dalam pengelolaan sumberdaya kelautan di daerah selama ini adalah adanya konflik-konflik pemanfaatan dan kekuasaan. Upaya penanganan masalah tersebut diharapkan dapat dilakukan secara reaktif dan pro-aktif. Secara reaktif, artinya Pemerintah Daerah dapat melakukan resolusi konflik, mediasi atau musyawarah dalam menangani masalah tersebut. Upaya proaktif adalah upaya penanganan konflik pengelolaan sumberdaya kelautan secara aktif dan dilakukan untuk mengantisipasi atau mengurangi potensi-potensi konflik pada masa yang akan datang. Penanganan seperti ini dilakukan melalui penataan kembali kelembagaan Pemerintah Daerah, baik dalam bentuk konsep perencanaan, peraturan perundang-undangan, sumberdaya manusia, sistem administrasi pembangunan yang mengacu pada rencana pengelolaan sumberdaya kelautan secara terpadu. Upaya ini dilakukan dengan menyusun rencana strategis (RENSTRA) pengelolaan sumberdaya kelautan terpadu dari setiap daerah propinsi, kabupaten/kota, dengan cara menyusun zonasi kawasan pesisir dan laut untuk memfokuskan sektor-sektor tertentu dalam suatu zona, menyusun rencana pengelolaan (management plan) untuk suatu kawasan tertentu atau sumberdaya tertentu. Selanjutnya membuat rencana aksi (action plan) yang memuat rencana investasi pada berbagai sektor, baik untuk kepentingan Pemerintah Daerah, swasta maupun masyarakat. Keseluruhan tahapan ini merupakan rencana strategis yang penting untuk dilakukan oleh pemerintah propinsi, kabupaten/kota dalam rangka mengelola sumberdaya kelautan secara terpadu. Namun hendaknya proses perencanaan yang dilakukan adalah perencanaan partisipatif, artinya segenap komponen daerah hendaknya dilibatkan dalam setiap proses dan tahapan perencanaan dan pengelolaan sumberdaya kelautan.
B.2. Implikasi terhadap Sumber Pembiayaan Pembangunan Sumberdaya Laut
Implikasi langsung dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 adalah beralihnya kewenangan (semula wilayah laut menjadi kewenangan pusat) dalam penentuan kebijakan pengelolaan dan pengembangannya di daerah agar menjadi keuntungan daerah berupa adanya peluang yang prospektif dalam mengelola sumberdaya (pesisir dan laut) dalam batas-batas yang telah ditetapkan. Dengan demikian, luas wilayah kewenangan Pemerintah Daerah menjadi bertambah sehingga memberikan harapan yang prospektif dan merupakan peluang bagi daerah, khususnya dalam hal:
Jurisdiksi dalam memperoleh nilai tambah atas Sumberdaya alam hayati dan non hayati, sumber energi kelautan disamping sumberdaya pesisir yang sangat memungkinkan untuk digali dan dioptimalkan, antara lain sumberdaya ikan, terumbu karang, rumput laut dan biota laut lainnya serta pariwisata.
Keleluasaan dalam pengembangan/peningkatan dan pembangunan sarana dan prasarana di kawasan perbatasan antar propinsi, untuk mendukung perkembangan dan kemajuan daerah baik secara internal maupun eksternal dalam arti lintas wilayah antar Kabupaten/Kota maupun Propinsi sehingga akan lebih memberikan kewenangan dalam pengaturan yang pada gilirannya akan memberikan nilai tambah dan peran strategis Daerah.
Sesuai dengan penjelasan pasal 9 ayat [1] UU No 22 Tahun 1999, salah satu bidang yang bersifat lintas propinsi yaitu bidang perhubungan (disamping bidang pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan), di mana pengelolaan pelabuhan regional untuk peningkatan jasa pelayanan transportasi laut dan pengaturan alur pelayaran (regional dan antar regional) kewenangannya diserahkan kepada propinsi.
Manfaat langsung lainnya dari otonomi daerah adalah Pemerintah Daerah memiliki sumber pendapatan dan pendanaan yang berasal dari (a) sharing Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pemanfaatan sumberdaya kelautan di wilayah pesisir, (b) biaya-biaya dari proses perijinan dan usaha, pajak pendapatan dan pajak lainnya, retribusi daerah, dan (c) pendapatan tidak langsung akibat pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian pembangunan kawasan pantai (desa-desa), pelabuhan, kawasan industri dan lain-lain dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah.
Apabila sumber pendapatan dari pemanfaatan sumberdaya kelautan belum sepenuhnya tergali dengan baik, daerah dapat membiayai pembangunan kelautan melalui dana APBD. Penggunaan dana APBD dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pengembangan masyarakat pantai/nelayan, pemantauan dan pengawasan pemanfaatan sumberdaya kelautan, penelitian kelautan, pengumpulan dan analisis data kelautan, serta perencanaan pembangunan kelautan.
Selain itu, pembiayaan pembangunan kelautan dapat juga diupayakan dari sumber APBN (subsidi pemerintah) maupun bantuan luar negeri yang umumnya dalam bentuk-bentuk proyek kelautan yang dimaksudkan untuk pengembangan sumberdaya kelautan daerah. Dengan Undang-undang otonomi daerah ini diharapkan proyek-proyek kelautan sudah dapat didesentralisasikan ke daerah yang nantinya menjadi sumber pembiayaan pembangunan kelautan di daerah.
B.3. Implikasi terhadap Dampak Negatif Pengelolaan Sumberdaya Laut
Optimisme seperti di atas merupakan dampak positif dari berlakunya otonomi daerah terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan. Namun demikian tidak berarti bahwa otonomi daerah tidak memiliki dampak negatif terhadap sumberdaya kelautan. Dampak negatif akan timbul, apabila Pemerintah Daerah seperti disebutkan di atas tidak memiliki persepsi yang tepat terhadap pengelolaan sumberdaya kelautan. Artinya sumberdaya kelautan tidak semata-mata untuk dieksploitasi tetapi juga harus diperhatikan kelestariannya. Sebab dengan persepsi demikian, maka sumberdaya kelautan yang ada diupayakan dan dieksploitasi sebesarnya-besarnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Eksploitasi berlebih dengan tidak mengindahkan kelestarian lingkungan dan sumberdaya alam pada akhirnya akan menimbulkan masalah lainnya di kemudian hari. Jika hal ini terjadinya, maka pola pemanfaatan sumberdaya yang dilakukan tidak ada bedanya dengan pola yang selama ini dilakukan. Oleh karena itu, yang perlu segera dibenahi adalah bagaimana agar Pemerintah Daerah memiliki persepsi yang tepat terhadap pemanfaatan sumberdaya kelautan yang berkelanjutan. Dalam konteks pengelolaan sumberdaya kelautan, di mana beralihnya beberapa wewenang pusat ke daerah khususnya daerah perbatasan propinsi, disamping terdapat keuntungan, juga sekaligus menjadi beban dan tanggung jawab dalam pengendalian dan pengelolaannya di kawasan perbatasan antar propinsi tersebut, seperti: sumberdaya ikan yang beruaya, over-eksploitasi, degradasi lingkungan, pencemaran, dan keamanan maupun keselamatan pelayaran. Hal-hal tersebut hanya merupakan akibat lanjutan dari beberapa masalah berikut ini:
Belum adanya institusi/lembaga pengelola khusus yang menangani masalah pengembangan pesisir dan laut. Implikasinya, tidak tersedianya instrumen hukum wilayah perbatasan antar propinsi tersebut (RT/RW, zonasi) untuk dapat diketahui masyarakat luas, khususnya dunia usaha yang diharapkan dapat menanamkan investasinya, serta pedoman bagi instansi di daerah (Tk I dan II) dalam pengelolaan dan pengembangan wilayah laut guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Keterbatasan sumberdaya manusia (aparat pemerintahan) dalam bidang pesisir dan laut yang terdidik dan terlatih. Sehingga kendala yang dihadapi adalah kesulitan dalam pendayagunaan serta peningkatan perangkat instansi daerah yang ada terhadap pengelolaan di wilayah pesisir dan 12 mil laut serta 4 mil laut yang merupakan kewenangan kabupaten/kota. Sebagai contoh adalah kesiapan regulasi tentang pemanfaatan lahan pesisir untuk kegiatan pembangunan (pariwisata, permukiman dan lain sebagainya), pengaturan pemanfaatan sumberdaya laut, pengaturan alur pelayaran; dan lain-lainnya.
Ketersediaan data dan informasi pesisir dan laut sangat terbatas (seberapa besar potensi pesisir dan laut yang dapat terdeteksi misalnya bahan tambang, perikanan, dan pariwisata).
Terbatasnya wahana dan sarana dalam penerapan dan pendayagunaan teknologi bidang kelautan. Sehingga bagaimana upaya penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pengelolaan sumberdaya kelautan/SDL dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat, belum bisa terjawab (keterbatasan kemampuan teknologi untuk dapat menggali potensi SDL).
C. ARAHAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA LAUT BAGI DAERAH OTONOM
Otonomi daerah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 di atas baru merupakan landasan yang kuat untuk mencapai pengelolaan sumberdaya kelautan secara berkelanjutan. Agar otonomi daerah memberikan dampak positif terhadap pengelolaan sumberdaya laut, maka perlu adanya keinginan dan komitmen Pemerintah Daerah bersama masyarakat untuk mengelola sumberdaya kelautan yang berada dalam wilayah kewenangannya secara berkelanjutan. Berikut ini beberapa arahan pengelolaan sumberdaya kelautan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Daerah dalam membangun sumberdaya kelautan untuk mencapai pembangunan sumberdaya kelautan secara berkelanjutan.
C.1. Arahan Umum Pengelolaan Pembangunan Sumberdaya Kelautan
Sebagaimana tersirat dalam definisi pembangunan berkelanjutan di atas, bahwa pembangunan suatu kawasan akan bersifat berkesinambungan (sustainable) apabila tingkat (laju) pembangunan beserta segenap dampak yang ditimbulkannya secara agregat (totalitas) tidak melebihi daya dukung lingkungan kawasan tersebut. Sementara itu, daya dukung lingkungan suatu kawasan ditentukan oleh kemampuannya di dalam menyediakan sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan bagi kehidupan makhluk hidup serta kegiatan pembangunan manusia, yaitu:
(1)ketersediaan ruang (space) yang sesuai (suitable) untuk tempat tinggal/permukiman dan berbagai kegiatan pembangunan;
(2)ketersediaan sumberdaya alam untuk keperluan konsumsi dan proses produksi lebih lanjut;
(3)kemampuan kawasan untuk menyerap/mengasimilasi limbah sebagai hasil samping dari kegiatan manusia dan kegiatan pembangunannya; dan
(4)kemampuan kawasan menyediakan jasa-jasa penunjang kehidupan (life-supporting systems) dan kenyamanan (amneties) seperti udara bersih, air bersih, siklus hidrologi, siklus hara, siklus biogekimia, dan tempat-tempat yang indah serta nyaman untuk rekreasi dan pemulihan kedamaian jiwa (spiritual renewal). Atas dasar pengertian pembangunan berkelanjutan dan daya dukung lingkungan kawasan tersebut di atas, maka secara ekologis terdapat empat persyaratan agar pengelolaan sumberdaya kelautan daerah dapat berlangsung secara optimal dan berkelanjutan, yaitu:
a.Pertama, adalah bahwa di dalam suatu kawasan (jika mungkin) ditetapkan terlebih dahulu tiga mintakat/zona (zone), yaitu:
1.zona preservasi,
2.zona konservasi, dan
3.zona pemanfaatan intensif.
Dalam hal ini, yang dimaksud zona preservasi adalah suatu kawasan yang mengandung atribut biologis dan ekologis yang sangat penting (vital) bagi kelangsungan hidup ekosistem beserta biota (organisme) yang hidup di dalamnya termasuk kehidupan manusia, seperti keberadaan spesies langka atau endemik, tempat asuhan dan berpijah (nursery and spawning grounds) berbagai biota laut, alur ruaya (migratory routes) ikan dan biota laut lainnya, dan sumber air tawar. Oleh karena itu, di dalam zona preservasi tidak diperkenankan adanya kegiatan pemanfaatan/pembangunan, kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan. Zona konservasi adalah kawasan yang diperbolehkan adanya kegiatan pembangunan, tetapi dengan intensitas (tingkat) yang terbatas dan sangat terkendali, misalnya berupa wisata alam (ecotourism), perikanan tangkap dan budidaya yang ramah lingkungan (responsible fisheries), dan pengusahaan hutan mangrove secara lestari. Sedangkan, zona pemanfaatan intensif adalah kawasan yang karena sifat biologis dan ekologisnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pembangunan yang lebih intensif, seperti industri, pertambangan, dan pemukiman padat penduduk.
b.Kedua, adalah bahwa jika kita memanfaatkan sumberdaya dapat pulih, seperti sumberdaya ikan atau hutan mangrove, maka laju (tingkat) pemanfaatannya tidak boleh melebihi kemampuan pulih (potensi lestari) sumberdaya tersebut dalam periode waktu tertentu. Dalam bidang perikanan tangkap, misalnya, potensi lestari biasanya didefinisikan sebagai MSY (maximum sustainable yield atau Hasil Tangkap Maksimum yang Lestari), seperti yang tercantum pada Lampiran 1 untuk berbagai kelompok stok ikan di sembilan wilayah perairan laut Indonesia. Sementara ini, sudah ada pedoman dari Direktorat Jenderal Perikanan bahwa tingkat penangkapan/pemanenan suatu stok ikan tidak boleh melebihi 80% dari nilai MSY-nya. Dalam pada itu, untuk sumberdaya tak dapat pulih, seperti minyak dan gas bumi, mineral dan bahan tambang lainnya, pedomannya adalah bahwa kegiatan pemanfaatan (eksploitasi), proses produksi (pengolahan) dan distribusi/transportasinya harus dilakukan secara cermat, sehingga tidak merusak lingkungan sekitarnya. Lebih dari itu, laju pemanfaatannya pun harus diatur sedemikian rupa, sehingga ditemukan alternatif penggantinya sebelum sumberdaya ini habis (exhausted) atau memperhatikan kepentingan generasi mendatang.
c.Ketiga, jika kita menggunakan kawasan laut sebagai tempat pembuangan limbah, maka syarat pertama adalah bahwa jenis limbah tersebut bukan yang bersifat B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Selain itu, jumlah (beban, load) limbah yang dibuang ke dalam kawasan laut termaksud harus tidak melampaui kapasitas asimilasi (assimilative capacity) dari perairan tersebut. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan kapasitas asimilasi adalah kemampuan kawasan perairan laut di dalam menerima jumlah limbah tertentu, tanpa mengakibatkan penurunan fungsi (peruntukan) perairan termaksud atau tanpa menimbulkan kerusakan ekologis atau penurunan kesehatan manusia yang menggunakan perairan.
d.Keempat, di dalam melakukan kegiatan rancangan (design) dan konstruksi atau modifikasi bentang alam (morfologi) pantai atau laut dalam, seperti pembangunan dermaga laut (jetty), struktur pemecah gelombang (breakwaters), dan marina, harus disesuaikan dengan karakteristik dan dinamika biogeofisik setempat, termasuk pola arus, gelombang, dan struktur geologi.
C.2. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir Tingkat Propinsi dan Kabupaten/ Kotamadya
Dalam kasus pengelolaan sumberdaya kelautan yang bersifat lintas Propinsi dan atau lintas Kabupaten/Kota secara optimal dan berkelanjutan, maka kegiatan yang terdapat di masing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota hendaknya menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diuraikan di atas. Pola pengelolaan seperti ini dapat dilakukan antara lain di antara Propinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara yang dipisahkan oleh Teluk Bone, Propinsi Jawa Barat dan Propinsi Lampung yang dibatasi oleh Selat Sunda, atau pun antara Propinsi Jawa Timur dengan Propinsi Bali, dan sebagainya. Hal ini berdasarkan pada pertimbangan bahwa kawasan pesisir dan laut di kedua propinsi sesungguhnya saling terkait melalui pergerakan massa air laut (arus laut), migrasi biota laut, bahan organik, dan lain-lain. Oleh karena itu, setiap kabupaten dan propinsi yang terdapat di dalam kawasan tersebut hendaknya mempunyai Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir (Coastal Zone Management Plan) masing-masing dengan mengikuti kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan.
RPWP (Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir) tersebut pada prinsipnya harus mencakup dua hal utama, yaitu: (1) kebijakan, strategi dan program untuk mendayagunakan potensi pembangunan yang masih belum dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan daya dukung lingkungan dan permintaan pasar; dan (2) kebijakan, strategi dan program untuk mencegah serta menanggulangi permasalahan baik yang bersifat biofisik maupun sosial-ekonomi dan budaya.
Secara lebih spesifik, RPWP tersebut hendaknya juga mencakup hal-hal sebagai berikut:
Penetapan batas wilayah pesisir sebagai suatu satuan pengelolaan (a management unit).
Tata ruang wilayah pesisir sesuai dengan kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan di atas.
Penentuan jenis kegiatan pembangunan (seperti perikanan, pariwisata, industri, pertambangan dan energi, perhubungan, dan konservasi) beserta intensitas (laju)-nya untuk lima tahun atau dua puluh lima tahun ke depan.
Pedoman pengelolaan pencemaran dan pemeliharaan kualitas perairan laut.
Pedoman konservasi habitat pesisir yang vital (seperti mangrove, terumbu karang, estuaria, dan padang lamun) dan biota atau satwa langka/dilindungi.
Deskripsi tentang struktur dan mekanisme organisasi untuk melaksanakan RPWP, termasuk tanggung jawab dan hubungan antar stakeholders (pihak terkait) baik kalangan pemerintah (tingkat II, tingkat I, dan pusat), swasta, maupun swadaya masyarakat.
C.3. Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Lintas Batas Propinsi
Pada dasarnya pengelolaan sumberdaya kelautan yang bersifat tetap (tidak bergerak) seperti mineral dan bahan tambang yang terdapat di dasar laut dan daratan pesisir, hutan mangrove, dan terumbu karang) tidak akan menimbulkan masalah antar daerah asal dilakukan mengikuti kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan. Akan berbeda halnya dengan sumberdaya kelautan yang bergerak seperti beberapa jenis ikan dan biota laut lainnya (penyu misalnya) yang bermigrasi. Jenis-jenis ikan/biota laut tertentu, seperti tuna, cakalang, udang penaeid, dan penyu, bisa saja bertelur dan memijah di kawasan perairan yang termasuk wilayah Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, tetapi membesarkan dirinya di kawasan perairan daerah lainnya. Demikian pula halnya dengan para nelayan, kadangkala nelayan dari satu daerah tertentu melakukan penangkapan di daerah lainnya misalnya nelayan Bone menangkap ikan di perairan Kolaka, atau nelayan Jawa Barat menangkap ikan di perairan Lampung atau sebaliknya.
Untuk mengelola pemanfaatan sumberdaya perikanan yang bersifat lintas batas (shared stock) antar kedua daerah atau lebih secara berkesinambungan, perlu dibuat tim kerjasama kedua propinsi. Tim ini bertugas:
menentukan kuota penangkapan untuk nelayan masing-masing propinsi;
merumuskan pedoman pengelolaan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan kaidah responsible fisheries yang telah ditetapkan oleh FAO (1995);
melakukan kegiatan MCS (Monitoring, Controlling, and Surveilance); dan bersama instansi terkait melakukan aksi penegakan hukum (law enforcement).
Pola kerjasama seperti ini telah banyak dilakukan oleh negara-negara lain misalnya Filipina. Pengelolaan suatu teluk misalnya, yang melibatkan lebih dari satu Pemerintah Daerah, kemudian menyusun suatu tim pekerja (technical working group), kelompok inilah menjembatani antara pemerintahan daerah dalam mengambil kebijakan-kebijakan pengelolaan teluk.Aspek lain yang bersifat lintas batas adalah perhubungan laut, kabel dasar laut, dan pencemaran. Misalnya, pencemaran yang terjadi di wilayah perairan Lampung bisa saja menyebar ke wilayah perairan Jawa Barat, dan sebaliknya. Oleh karena itu, segenap aspek ini harus dikelola secara bersama antar kedua propinsi. Tim yang sama untuk perikanan dapat saja diberi tugas tambahan untuk menangani pengelolaan ketiga aspek ini.Upaya-upaya yang perlu dilakukan guna menjawab tantangan/hambatan, yang meliputi eksplorasi, eksploitasi sumberdaya serta pengelolaan yang meliputi pelestarian, konservasi, rehabilitasi, pengamanan, keselamatan, pencemaran, abrasi, interusi, sedimentasi pada kawasan pesisir dan laut perbatasan antara propinsi meliputi:
Upaya penyempurnaan peraturan tentang pemanfaatan ruang wilayah secara lebih operasional. Sehingga dapat memberikan peluang dan kemudahan bagi tumbuhnya investasi masyarakat/dunia usaha, acuan/pedoman dalam pengembangan wilayah perbatasan antara propinsi secara lebih efisien dan efektif bagi semua sektor pembangunan baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat/dunia usaha. Dengan begitu dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak khususnya masyarakat luas dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan bagi pembangunan berkelanjutan;
Upaya pengelolaan pemanfaatan sumberdaya secara terpadu dan sinergis antara propinsi terhadap rencana pengembangan kawasan strategis regional (lintas wilayah dan sektor) melalui program-program pengembangan Wisata Bahari, Pengembangan Transportasi Laut, Pengelolaan Perikanan, Agroindustri dan Agrowisata terpadu.
Upaya peningkatan kerjasama antar daerah (Tk I, Tk II) dalam optimalisasi pemanfaatan fasilitas sarana dan prasarana yang tersedia.
Upaya bersama dalam peningkatan dan pengembangan institusi yang ada guna mengantisipasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pengelolaan wilayah pesisir dan laut untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Upaya-upaya bersama penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi guna peningkatan kesejahteraan masyarakat/daerah dengan kerjasama berbagai pihak (stakeholders). Hal ini merupakan tantangan bagi perguruan tinggi (lembaga penelitian) di kedua propinsi untuk berperan aktif;
Upaya pengendalian pemanfaatan sumberdaya yang ada dengan perencanaan yang tepat dalam menangani konservasi kawasan pesisir dan laut guna menjamin keberlanjutan fungsi kawasan melalui program-program rehabilitasi dan pelestarian SDA dan lingkungan hidup (terumbu karang, abrasi dan sedimentasi, pencemaran, ikan hias, bakau).
C.4. Pendekatan Co-management
Pada hakekatnya kebijakan pembangunan sumberdaya kelautan seperti yang diuraikan di atas beserta hasilnya adalah merupakan proses politik. Dalam pengertian, bahwa kebijakan tersebut tersusun dan terimplementasikan melalui proses negosisasi antar berbagai stakeholders. Oleh karena itu, keberhasilan segenap kaidah pembangunan berkelanjutan yang baik-baik seperti di atas sangat tergantung pada kemauan dan komitmen segenap stakeholders tersebut. Untuk dapat menarik kemauan dan komitmen politik stakeholders, maka pendekatan pembangunan masa lalu yang sangat sentralistik dan top-down harus diubah dengan pendekatan pembangunan yang bersifat partisipatif. Pengelolaan bersama antar pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat lokal (LSM) seyogyanya diterapkan untuk mengelola pembangunan sumberdaya kelautan.